2016/01/06

Sejarah Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi Tahun 1894

Info Itah - Tumbang Anoi adalah salah satu desa yang berada di kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, berjarak sekitar 300 kilometer arah utara Palangka Raya, ibu kota Kalimantan Tengah.


Tumbang Anoi menjadi tempat yang bersejarah bagi Suku Dayak karena di tempat itulah digelar Rapat Damai Suku Dayak pada tanggal 22 Mei s/d 24 Juli 1894. Saat itu, rapat akbar tersebut dihadiri sekitar 1.000 orang dari 152 suku Dayak yang ada di Pulau Kalimantan yang mencakup wilayah Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Rapat itu, antara lain menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri pertikaian sesama suku Dayak dan tradisi "mengayau" atau memenggal kepala manusia. Dengan adanya perjanjian itu maka terjalinlah persatuan dan persaudaraan antar suku-suku Dayak yang dulunya saling bermusuhan satu sama lain.

Kampung Tumbang Anoi pada Tahun 1894 (Koleksi Tropenmuseum)

Latar Belakang

Pada jaman dahulu, "Hakayau" atau "Ngayau" merupakan tradisi Suku Dayak yang mendiami pulau Kalimantan. Para "penjelajah dan akademisi asing" mencatat bahwa Suku Dayak Iban dan Suku Dayak Kenyah adalah dua dari suku Dayak yang memiliki adat Ngayau, yaitu memenggal dan membawa pulang kepala musuh.

Kondisi semakin diperparah dengan adanya sengketa perebutan lokasi menyadap getah nyatu antara Suku Dayak Ngaju dari sungai Kahayan dengan Suku Dayak Kenyah dari sungai Mahakam, yang kebetulan lokasinya berada di perbatasan wilayah kedua suku tersebut, yaitu di Puruk Ayau dan Puruk Sandah. Sengketa ini memicu perang dan saling kayau antar kedua suku yang dikenal dengan peristiwa "Kayau 100".

Situasi Pulau Kalimantan di Abad ke-19

Ketika berakhirnya pendudukan kolonial Inggris di tahun 1817,  Pemerintah Hindia Belanda kembali menduduki Banjarmasin. Pemerintah Hindia Belanda memaksa Kesultanan Banjar agar menyerahkan secara tertulis wilayah-wilayah yang secara tidak langsung dikuasai oleh Kesultanan Banjar kepada Pemerintah kolonial Belanda. Oleh sebab itu Sultan Sulaiman (Sultan Banjar) menandatangani Persetujuan Karang Intan pada tanggal 1 Januari 1817 dan dilakukan di hadapan Residen J.D.J. Aernoud van Boekholzt. Dalam Persetujuan tersebut, dipertegas bahwa kawasan yang disebut wilayah Dayak itu adalah Dayak Besar dan Dayak Kecil (de Grote en Kleine Dajak).

Persetujuan Karang Intan Pertama (01/01/1817) kemudian mengalami beberapa perubahan, peralihan dan penyempurnaan pada tanggal 13 September 1823, sehingga melahirkan Persetujuan Karang Intan Kedua di depan Residen Mr. Tobias. Pada persetujuan Karang Intan Kedua tersebut dipertegas kembali bahwa kawasan-kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda terdiri dari : Fort Tatas, Kween, Kutai, Berau, Pulau Laut, Pasir, Taboniau, Pegatan, Sampit dan seluruh daerah taklukannya (daerah di bawah pengaruh Kesultanan Banjar), yakni, sesuai dengan nama kawasan yang pernah diserahkan kepada pemerintah kolonial Inggris pada tahun 1812 yang ditandatangani oleh Sultan Sulaiman dan Residen Inggris Alexander Hare.

Berdasarkan Persetujuan Karang Intan Kedua itu pula maka wilayah yang oleh Belanda disebut Dajaksche Provintien (wilayah Provinsi Dayak) meliputi kawasan-kawasan Kapuas, Kahayan, Dusun, Pembuang (Seruyan), Katingan, Sampit, Kotawaringin dan Jelai serta kawasan-kawasan Mendawai, Sampit, Jelai, dan Kotawaringin. Sejak tahun 1823 Pemerintah Hindia Belanda mulai mengurus Wilayah Dayak yang berdasarkan Persetujuan Karang Intan Kedua dan tidak lagi berada di bawah pengaruh Kesultanan Banjar.


Tradisi Hakayau, Habunu dan Hatetek

Ketika Belanda mulai masuk ke wilayah Dajaksche Provintien (wilayah Provinsi Dayak), kondisi saat itu sangat rawan, terutama di daerah pedalaman karena terjadi permusuhan dan sengketa antar suku yang dikenal dengan istilah "3 H" yaitu HAKAYAU, HABUNU dan HATETEK (Saling Memotong Kepala Musuh, Saling Bunuh dan Saling Penggal).

Orang-orang Belanda yang berusaha masuk ke pedalaman selalu dihinggapi perasaan was-was. Ketakutan dan keresahan atas situasi tersebut juga dirasakan oleh mayarakat Suku Dayak. Masyarakat saat itu harus selalu waspada, pilihannya hanya dua : membunuh atau dibunuh, lalu jika ada yang terbunuh maka harus balas membunuh pihak yang membunuh, begitu terus menerus tidak ada habis-habisnya.

Prihatin atas situasi tersebut, Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 September 1893 mengeluarkan Surat Kuasa guna menugaskan para Resident Afdeling Bagian Barat dan Resident Afdeling Bagian Selatan serta Resident Afdeling Timur Kalimantan, melalui Controleur Afdeling Tanah Dayak dan Controleur Afdeling Bagian Melawi untuk mengadakan pertemuan dengan Kepala-Kepala Adat Melayu dan Dayak serta dengan pihak-pihak terkait. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memeriksa dan sedapat mungkin menyelesaikan berbagai kasus peperangan dan pembunuhan serta perkara-perkara lainnya yang sering terjadi di masyarakat sesuai dengan peraturan-peraturan adat, serta menghindari timbulnya sengketa-sengketa baru yang melibatkan masyarakat di masing-masing wilayah.

Menurut penuturan lisan dari almarhum Pendeta A.R. Nyaring bahwa pada tanggl 14 Juni 1893 di Kuala Kapuas, atas prakarsa Residen Banjarmasin diundang para kepala suku/tokoh adat untuk membicarakan bagaimana caranya agar diselenggarakan perdamaian di antara suku-suku Dayak yang saling bermusuhan. Pertemuan tersebut membahas, antara lain :
  • Memilih siapa yang sanggup dan mau menjadi ketua dan sekaligus menjadi tuan rumah penyelenggaraan Perdamaian tersebut.
  • Menetapkan tempat penyelenggaraan.
  • Menetapkan kapan waktu penyelengaraan.
  • Menetapkan lamanya sidang damai itu bisa dilaksanakan.

Setelah Residen Banjar berkali-kali bertanya kepada para Kepala Suku dan tokoh yang hadir, siapa yang sanggup untuk menjadi ketua pelaksana dan sekaligus menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Damai tersebut, hanya Damang Batu dari Tumbang Anoi yang berani menyanggupinya. Dengan demikian pertemuan awal tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu :
  • Damang Batu ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana Rapat Damai.
  • Tempat Rapat Damai di Tumbang Anoi, di Betang kediaman Damang Batu.
  • Diberi waktu kurang lebih 6 bulan untuk melakukan persiapan-persiapan, dan diharapkan pada awal tahun 1894 rapat tersebut sudah bisa dimulai (catatan penyunting:ternyata masa persiapan memakan waktu kurang lebih satu tahun).
  • Lama persidangan ditetapkan tiga bulan, direncanakan dimulai pada tanggal 1 Januari s/d 30 Maret 1894 (namun Rapat Damai tersebut baru dapat dimulai pada tanggal 22 Mei s/d 24 Juli 1894).
  • Undangan disampaikan melalui para Kepala Suku dan tokoh masing-masing daerah.
  • Utusan/peserta Rapat haruslah tokoh atau kepala suku yang mengetahui adat-istiadat didaerahnya masing-masing.

Dalam Laporan dari Controleur Afdeling Tanah Dayak disebutkan bahwa rapat pendahuluan di Kuala Kapuas saat itu dihadiri oleh 71 orang tokoh adat, kemudian disepakati agar masing-masing Kepala Adat memperhatikan kesulitan tansportasi, keterbatasan perbekalan (logistik) di perjalanan dan selama persidangan, sehingga tidak perlu membawa rombongan yang besar, kecuali orang-orang yang memenuhi syarat saja ke Tumbang Anoi. Disebutkan pula bahwa Pemerintah Hindia Belanda ikut mendukung penyediaan bahan makanan bagi peserta Rapat Damai ini.

Setelah selesai mengikuti rapat pendahuluan tersebut di Kuala Kapuas, Damang Batu langsung kembali ke Tumbang Anoi dan menyampaikan undangan secara lisan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya mulai dari desa Tumbang Miri dan sepanjang sungai Miri, sepanjang sungai Hamputung dan sepanjang sungai Kahayan dari Tumbang Miri sampai Lawang Kaang (Tumbang Dongoi) di hulu Kahayan yang kesemuanya memang mempunyai jaringan hubungan keluarga dengan Damang Batu.

Selanjutnya Damang Batu melakukan persiapan-persiapan bersama warganya antara lain membangun pondok di hulu dan hilir Tumbang Anoi dan juga di seberang desa Tumbang Anoi bagi para tamu dan undangan rapat. Pondok itu dilengkapi dengan dapur tempat memasak, dan di sekelilingnya ditanami ubi kayu, yang dimaksudkan sebagai makanan sampingan bagi para peserta nanti.

Selama sekitar lima bulan Damang Batu melakukan berbagai persiapan secara gotong royong bersama warganya, diantaranya sosialisasi kepada warganya, mengumpulkan sumbangan bahan makanan dari penduduk di wilayah Sungai Kahayan hulu, sepanjang sungai Miri, dan sepanjang sungai Hamputung. Damang Batu sendiri telah menyiapkan 100 ekor kerbau miliknya untuk menjamin ketersediaan daging selama pelaksanaan rapat. Menjelang akhir bulan Desember 1893 atau bulan keenam sesuai janji, segala sesuatu telah siap.

Dalam kepanitiaan, selain terdiri dari bapak-bapak tokoh masyarakat Tumbang Anoi dan sekitarnya, juga melibatkan pihak perempuan (Nyai). Tercatat paling tidak ada sebelas perempuan yang menjadi anggota Panitia dari Rapat Damai ini, diantaranya Nyai Rantai yang adalah isteri dari Damang Batu sendiri.

Dari pihak Belanda sendiri, dipimpin oleh Controleur Tanah Dayak Kapuas dan Controler Melawi Nanga Pinuh, dengan  menggunakan transportasi sungai dan kadang-kadang dengan berjalan kaki, tiba di Desa Tumbang Anoi sebelum Acara Pembukaan. Dalam Laporan dari Controleur Afdeling Tanah Dayak disebutkan bahwa Controleur Tanah Dayak tiba di Tumbang Anoi pada tanggal 8 Mei 1894, sedangkan Controleur Melawi, akibat hujan yang turun sesudah tanggal 26 April 1894 di daerah hulu sungai, mengalami berbagai hambatan dalam perjalanan, sehingga baru sampai di Tumbang Anoi tanggal 20 Mei 1984.

Sementara di Tumbang Anoi, tempat penginapan telah diatur berdasarkan petunjuk dan arahan Damang Batu, yaitu pondok-pondok di seberang sungai disiapkan untuk orang-orang Ot, sengaja ditempatkan agak jauh dari kelompok-kelompok suku yang lain agar mudah pengawasannya. Yang ditugaskan sebagai pengawas keamanan adalah seorang Ot yang dikepalai oleh Tingang Kuai yang terkenal pemberani dan disegani karena ketangguhannya dalam berperang. Ia dibantu oleh Tamanggung Numai dan lima belas orang Ot lainnya. Kedua tokoh itu terkenal pemberani dan tangguh dalam membela kebenaran, sehingga selama berlangsungnya sidang perdamaian, tak ada seorangpun yang berani berbuat onar.


Pedoman Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi

Untuk menetapkan pedoman dalam menangani perkara-perkara yang akan diajukan dalam Persidangan Adat, pada tanggal 21 Mei 1894 dilakukan rapat "kilat" yang dihadiri oleh 2 (dua) orang Controleur yang sudah tiba di Tumbang Anoi, juga dihadiri oleh Yang Mulia Penembahan Sintang dan kedua Kepala Distrik dari Afdeling Tanah Dayak.

Adapun Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa perkara-perkara yang akan disidangkan adalah perkara-perkara yang usianya maksimal 30 tahun. Namun demikian perkara-perkara penting yang kejadiannya sudah melewati masa 30 (tiga puluh) tahun masih dapat disidangkan apabila ternyata pihak tergugat dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun telah memberi kepada penggugat suatu turus/piturus berupa tanda bahwa ia bersedia untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
  2. Bahwa pihak penggugat agar mengajukan gugatannya/menyampaikan informasi mengenai tujuan dan pokok perkara, waktu dan tempat kejadian perkara kepada sidang dalam waktu 40 (empat puluh) hari terhitung tanggal pembukaan persidangan.
  3. Untuk menyampaikan gugatan disediakan fasilitas-fasilitas yang luas; semua pihak bebas untuk menyampaikan suatu surat permohonan kepada kedua Controleur atau menyampaikan gugatan secara lisan kepada Juru Tulis Indonesia yang diperbantukan kepada para Controleur, yang akan memasukkan gugatan tersebut dalam suatu daftar khusus.
  4. Karena beberapa kendala dalam memanggil semua tergugat dan saksi-saksi dari daerah-daerah yang terpencil maka apabila sudah berakhir masa 40 hari tersebut di atas, para tergugat tidak dapat dihadirkan, maka keputusan persidangan tanpa kehadiran tergugat apabila gugatan tersebut menurut pendapat persidangan didukung oleh dasar-dasar yang kuat, dianggap terbukti dengan meyakinkan.

Mengenai hukuman-hukuman yang akan dikenakan telah ditetapkan peraturan-peraturan yaitu sebagai berikut :
  1. Perkara-perkara pembunuhan
    Untuk pemengalan kepala, tergugat biasanya membayar "Sahiring" kepada keluarga terdekat dari yang dibunuh seterusnya selalu diikuti dengan "tipuk danum" berupa persembahan korban damai guna meniadakan semua bentuk balas dendam di kemudian hari. Dahulu, tipuk danum terdiri atas seorang manusia dan 100 ramu yang (dinilai dengan 2 jipen atau diuangkan sebesar 60 golden), dan menurut kebiasaan sekarang dinilai dengan satu kerbau dan 100 ramu. Menurut peraturan adat saat itu, jumlah sahiring dengan menpertimbangkan tingkat sosial dan tingkat kekayaan orang yang di penggal kapalanya, dapat bervariasi antara 20 - 100 jipen, berupa jipen yang dinilai sama dengan 15 real atau 30 gulden. Apabila dikedua belah pihak, jumlah orang yang dipenggal sama maka keduanya didamaikan dengan saling memberi tipuk danum. Sedangkan jika jumlah orang yang dipenggal kepalanya tidak sama, maka pihak yang memenggal kepala lebih banyak harus membayar sahiring untuk jumlah pembunuhan lebih yang mereka lakukan.

  2. Balas dendam
    Apabila salah satu pihak bermaksud membalas dendam, dengan memenggal beberapa orang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara semula, maka pihak ini akan menerima sahiring dari pihak yang memenggal kepala, ditambah sejumlah uang berupa "pangaturui" yang kurang lebih sama dengan sahiring.
  3. Korban manusia
    Akibat korban manusia pada acara Tiwah. Pihak yang memberi seorang yang akan dijadikan korban manusia, membayar (apabila ia memperoleh keuntungan dari pemberian korban manusia itu) saparuh sahiring, dan pihak yang membunuh korban manusia membayar separuhnya. Selain tipuk danum. Apabila pemberian tersebut tidak mendapat keuntungan, yang memberi hanya membayar dalam jumlah tertentu yang dinamakan "tantumahan", yang nilainya kurang dari separuh sahiring. Pihak yang membunuh membayar sisa sahiring dan ditambah tipuk danum. Apabila yang digunakan sebagai korban manusia tidak diberikan atau dibeli, pihak pembunuh harus membayar sepenuhnya jumlah sahiring dan tipuk danum.

  4. Orang yang ditawan
    Orang yang ditawan biasanya dilakukan oleh pihak yang menawan kecewa karena tidak dipenuhinya tuntutan tertentu. Dan upaya untuk menguatkan tuntutan tersebut diterapkanlah "peteng lenge" (ikat tangan) dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Apabila seseorang ditawan atas perkara orang lain, maka terlebih dahulu diadakan penelitian mengenai alasan menawan orang yang bersangkutan. Sesudah itu dengan mempertimbangkan jumlah hari orang tersebut ditawan, pihak yang menawan diwajibkan membayar denda "peteng lenge" kepada tawanan dan kepala kampung dimana tawanan itu ditangkap.
    • Apabila seseorang ditawan karena anggota keluarganya atau anggota marganya terlibat dalam perkara-perkara yang belum diselesaikan, maka perkara-perkara tersebut harus diselesaiakna dan diambil suatu keputusan terlebih dahulu. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa tidak selesainya perkara-perkara tersebut merupakan sebab seseorang tidak bersalah harus menderita. Selanjutnya ditentukan satu kali lagi suatu peteng lenge, tetapi dalam jumlah yang lebih besar dari semulanya.

  5. Perampokan
    Alasan-alasan untuk perampokan adalah sama dengan yang perkara orang yang ditawan diatas. Bedanya adalah suatu pihak tidak menawan seseorang untuk memperkuat suatu tuntutan, melainkan karena keinginan sendiri untk memperoleh apa yang tidak dapat diperoleh dengan secara damai melalui perundingan-perundingan (merampok). Perkara ini diselesaikan dengan cara yang mirip pada perkara tawanan, namun pembayaran penteng lenge diganti dengan pembayaran saki.

  6. Perkawinan dan warisan
    Karena perkara sengketa perkawinan sangat kompleks dan beragam, maka tidak dapat dirancang suatu pedoman yang tepat untuk menangani perkara-perkara tersebut. Sehingga dalam rapat/sidang yang menangani perkara-perkaraan khusus tersebut di atas, keputusan yang diambil pun beragam karena berpedomanan pada peraturan yang berbeda-beda menyesuaikan kasus/sengketa.

  7. Pembayaran/Kompensasi
    Pembayaran dengan barang-barang yang disimpan dibebankan kepada pelaku-pelaku kejahatan. Apabila telah meninggal, ahli-ahli waris harus membayarnya dan apabila ternyata terdapat ahli-ahli waris yang dapat membayarnya. Kalau tidak tagihan dihapus karena tidak dapat ditagih. Akan tetapi untuk menghindarkan balas dendam, bila terkait dengan perkara-perkara pembunuhan, anggota keluarga dari yang meninggal wajib menerima tipuk danum untuk mendamaikan kedua belah pihak.
  8. Penagihan
    Pihak yang dipenuhi tuntutannya dilarang mengambil sendiri tagihannya. Ganti rugi yang ditetapkan akan ditagih sesudah rapat selesai dengan perantara pemerintah Hindia Belanda (mirip rekber untuk transaksi di internet :D) dan sedapat mungkin dilakukan pembayaran antar afdeling dengan dompet tertutup.


Pembukaan dan Pelaksanaan Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi

Setelah ditentukan Pedoman yang secara garis besarnya disebut di atas, pada tanggal 22 Mei 1894 dilakukan acara Pembukaan di lapangan luas di depan rumah Damang Batu. Dalam kesempatan itu disampai Pidato Pembukaan oleh Kontroleur Tanah Dayak yang diterjemahkan kedalam bahasa Dayak oleh Kepala Distrik Dayak Kecil Raden Johanes Karsa Negara. Acara pembukaan ini ditandai dengan 21 kali tembakan kehormatan. (Dari catatan Damang Pijar, Kepala Adat Kahayan Hulu, jumlah tokoh adat yang hadir dalam pertemuan ini sebanyak 136 orang, sedangkan jumlah suku yang diundang mencapai 152 kepala suku/kepala adat.)

Suasana Tumbang Anoi pada Tahun 1894

Jumlah kepala adat dan tokoh yang datang serta mereka yang datang untuk mengajukan perkara-perkara dari hari ke hari bertambah. Satu bulan setelah persidangan dibuka, lebih kurang 830 orang hadir di Tumbang Anoi. Jumlah ini belum termasuk masyarakat Tumbang Anoi dan sekitarnya.

Persidangan di buka setiap hari kecuali hari Minggu, dimulai pukul 8.00 pagi sampai pukul 13.00 siang. Pada malam hari oleh Damang Batu dilangsungkan acara hiburan antara lain Kanjan, Manasai, Tari Mandau, Kandan dan Parung, sehingga terjalin rasa persaudaraan antar suku.

Berdasarkan data yang ada, Rapat Damai yang dilangsungkan selama tiga bulan terdapat sebanyak 233 perkara yang sempat diproses dalam sidang. Dari 233 perkara tersebut hanya 152 perkara yang dapat diselesaikan secara tuntas, sedangkan 81 perkara tidak dapat dipertimbangkan untuk ditangani dan diselesaikan. Proses sidang berjalan dengan baik, demikian pula tata tertib yang telah disepakati tidak pernah dilanggar.

Berikut adalah nama-nama yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu tokoh-tokoh yang dipercayai oleh masyarakat, sebagaimana catatan Damang Pijar, kepala adat Kahayan Hulu, adalah sebagai berikut:
  1. Asisten Residen Hoky dari Banjarmasin
  2. Kapten Christofel dari Kuala Kapuas
  3. Letnan Arnold dari Kuala Kapuas
  4. Raden Johannes Bangas dari Kuala Kapuas
  5. Jaksa Sahabu dari Kuala Kapuas
  6. Tamanggung Dese dari Kuala Kapuas
  7. Juragan Tumbang dari Kuala Kapuas
  8. Suta Nagara, Telang - sungai Mahakam (Kalteng)
  9. Tamanggung Jaya Karti, Buntok
  10. Tamanggung Sura, Buntok
  11. Mangku Sari, Tumbang (Muara) Teweh
  12. Tamanggung Surapati, Siang
  13. Tamanggung Awan, Saripoi
  14. Tamanggung Udan, Nyarung Uhing
  15. Jaga Beruk, Tumbang Kunyi
  16. Raden Sahidar, Tumbang Jelay
  17. H. Bamin, Tumbang Jelay
  18. Tamanggung Hadangan, Tumabang Likoi
  19. Tamanggung Lenjung, Tumbang Lahei
  20. H. Bahir, Tumbang Lahung
  21. H. Halip, Tumbang Lahung
  22. Bang Ijuk, Batu Salak - Sungai Mahakam (KalTim)
  23. Kawing Irang, Batu salak
  24. Bang Lawing, Batu salak
  25. Taman Lasak, Tumbang Pahangei
  26. Juk Bang, Tumbang Pahangei
  27. Juk Lai, Tumbang Pahangei
  28. H. Burit, Samarinda
  29. Taman Jejet, Long Iram
  30. Taman Kuling, Kenyahulu
  31. Hang Lasan, Tumbang Nawang
  32. Barau Lulung, Tumbang Pahangei
  33. Damang Ujang, Pujon - Sungai Kapuas (KalTeng)
  34. Tamanggung Tukei, Tumabang Bukoi
  35. Damang Suling, Tumbang Tihis
  36. Damang Jungan, Tumaban Bukoi
  37. Damang Pilip, Tumbang Rujak
  38. Temanggung Tewung, Tumbang Sirat
  39. Damang Antis, Taran
  40. Jaga Ajun, Tumbang Tampang
  41. Tamanggung Jahit, Danau Tarung
  42. Tamanggung Tiung, Tumbang Tarang
  43. Siang Irang, Bulau Ngandung
  44. Raden Timbang, Tumbang Tihis
  45. Damang Rahu, Tumbang Tihis
  46. Damang Rambang, Pangkoh - Sungai Kahayan (Kaltim)
  47. Singa Rewa, Petak Bahandang
  48. Ngabe Anum Soekah, Pahandut
  49. Tamanggung lawak, Bukit Rawi
  50. Jaga Kamis, Bawan
  51. Damang Sawang, Pahawan
  52. Tundan, Guha
  53. Dambung Tahunjung, Sepang Simin
  54. Dambung Turung, Tuyun
  55. Jaga Saki, Luwuk Sungkai
  56. Kiai Nusa, Tumbang Hakau
  57. Singa Laju, Hurung Bunut
  58. Singa Mantir, Teweng Pajangan
  59. Raden Binti, Tampang
  60. Mangku Tarung, Tampang
  61. Tamanggung Tuwan, Kuala Kurun
  62. Singa Ranjau, Kuala Kurun
  63. Ngabe Hanjung, Tumbang Manyangan
  64. Damang Murai, Tewah
  65. Dambung Nyaring, Tewah
  66. Singa Mantir, Kasintu
  67. Singa Antang, Batu Nyiwuh
  68. Tamanggung Tawa, Tumbang Habaon
  69. Tembak, Tumbang Hanbaon
  70. Damang Sangkurun, Tumbang Sarangan
  71. Damang Kacu, Datah Pacan
  72. Dambung Odong, Tumbang Miri
  73. Mangku Saman, Tumbang Marikoi
  74. Singa Saing, Tumbang Marikoi
  75. Bahau, Tumbang Marikoi
  76. Singa Ringin, Tumbang Maraya
  77. Mangku Rambung, Lawang Kanji
  78. Akin, Lawang Kanji
  79. Mangku Rambung, Tumbang Rambangun
  80. Damang Batu, Tumbang Anoi
  81. Dambung Karati, Tumbang Anoi
  82. Dambung Sanduh, Lawang Dahorang
  83. Singa Dohong, Tumbang Mahorai
  84. Raden Pulang, Tumbang Mahorai
  85. Dambung Saiman, Sungai Hurus, Sungai Hamputung
  86. Singa Kating, Tumbang Korik, Sungai Hamputung
  87. Jaga Jalan, Tumbang Korik, Sungai Hamputung
  88. Tamanggung Paron, Tumbang Sonang, Sungai Hamputung
  89. Damang Kawi, Tumbang Sonang, Sungai Hamputung
  90. Tamanggung Pandung, Tumbang Musang, Sungai Miri
  91. Damang Teweh, Tumbang Pikot, Sungai Miri
  92. Damang Patak, Tumbang Hujanoi, Sungai Miri
  93. Mangku Turung, Mangkuhung, Sungai Miri
  94. Dambung Besin, Tumbang Manyei, Sungai Miri
  95. Singa Tukan, Tumbang Masukih, Sungai Miri
  96. Singa Dengen, Harueu, Sungai Miri
  97. Damang Jinan, Tumbang Manyoi, Sungai Miri
  98. Damang Singa Rangan, Tumbang Malahoi, Sungai Rungan, dan Manuhing
  99. Singa Ringka, Tumbang Malahoi, Sungai Rungan dan Manuhing
  100. Damang Bakal, Manuhing, Sungai Rungan dan Manuhing
  101. Tamanggung Hening, Manuhing, Sungai Rungan dan Manuhing
  102. Damang Anggen, Sungai Katingan
  103. Damang Sindi, Lahang, Sungai Katingan
  104. Dambung Rahu, Talunei, Sungai Katingan
  105. Damang Bundan, Tumbang Sanamang, Sungai Katingan
  106. Raden Runjang, Tumbang Panei, Sungai Katingan
  107. Dambung Panganen, Tumbang Panei, Sungai Katingan
  108. Raden Tinggi, Balai Behe, Sungai Sanamang
  109. Tamanggung Penyang, Tumbang Bemban, Sungai Sanamang
  110. Tamanggung Rangka, Tumbang Sanamang, Sungai Sanamang
  111. Tamanggung Tumbun, Rantau Pulut, Sungai Seruyan
  112. Damang Jungan, Tumbang Kalanti, Sungai Kalang
  113. Singa Antang Kalang, Tumbang Gagu, Sungai Kalang
  114. Tamanggung Johan, Tumbang Manggu, sungai Samba
  115. Damang Awat, Tumbang Basain, sungai Samba
  116. Tamanggung Bahe, Rantau Tapang, Sungai Samba
  117. Raden Maung, Tumbang Hangei, Sungai Samba
  118. Tamanggung Luhing, Tumbang Atei, Sungai Samba
  119. Condrohur, Tumbang Jinuh
  120. H. Mansyur, Tumbang Jinuh
  121. Tamanggung Bungai, Tumbang Ela
  122. Marta Jani, Nasa Jinuh
  123. Kiai Saleh, Manukung
  124. Raden Adong, Manukung
  125. Raden Paku, Manukung
  126. H.Mas Maruden, Sakasa
  127. Raden Lang Laut, Serawai, Sungai Serawai
  128. Raden Bundung, Tuntama, Sungai Serawai
  129. Raden-Singa Luwu, Malakan, Sungai Serawai
  130. Raden Damang Bewe, Mantonai, Sungai Serawai
  131. Tamanggung Singa Nagara, Tumbang Nyangai, Sungai Serawai
  132. Tamanggung Mangan, Batu Saban, Sungai Serawai
  133. Tamanggung Tingai, Punan Mandalan, Sungai Serawai
  134. Tam Juhan, Tumbang karamei, Sungai Serawai
  135. Tam Dulah, Tumbang Balimbing, Sungai Serawai
  136. Tam Sarang, Mondai, Sungai Serawai


Hasil dan Keputusan Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi

Berikut adalah hasil keputusan Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi Tahun 1894 yang diringkas menjadi sembilan butir keputusan penting (Sejarah Kabupaten Kapuas, 1981, hal. 33-34), yaitu:
  1. Menghentikan permusuhan dengan pihak Pemerintah Hindia Belanda;
  2. Menghentikan kebiasaan perang antar sukudanantardesa
  3. Menghentikan kebiasaan balas dendam antar keluarga;
  4. Menghentikan kebiasaan adat mangayau;
  5. Menghentikan kebiasaan adat perbudakan;
  6. Pihak Belanda mengakui berlakunya Hukum Adat Dayak dan memulihkan segala kedudukan, dan hak-hak suku Dayak dalam lingkup pemerintahan lokal tradisional mereka;
  7. Penyeragaman hukum adat antar suku;
  8. Menghentikan kebiasaan hidup berpindah-pindah dan agar menetap di suatu  pemukiman tertentu;
  9. Mentaati berlakunya penyelesaian sengketa antar penduduk maupun antar kelompok yang diputuskan  oleh Rapat Adat Besar yang khusus diselenggarakan selama  Rapat Damai ini berlangsung.

Rapat Damai Suku Dayak di Tumbang Anoi ditutup pada tanggal 24 Juli 1894 dalam suatu upacara di depan rumah Damang Batu. Sehari kemudian, yaitu pada tanggal 25 Juli 1894, semua kepala suku dan tokoh adat mengucapkan SUMPAH PERDAMAIAN, bahwa mereka selanjutnya dengan segala kemampuan siap membantu Pemerintah Hindia Belanda dalam upaya untuk mencapai sasaran perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Meskipun "terselip" kepentingan pihak pemerintah Hindia Belanda sebagaimana poin 1 keputusan rapat tersebut, termasuk ide untuk bersumpah siap membantu pemerintah Hindia Belanda, bagi Suku Dayak, hasil Rapat Damai Tumbang Anoi itu sangat penting, karena sejak saat itulah disepakati untuk menghentikan segala perselisihan dan permusuhan di antara sesama suku Dayak di seluruh Pulau Kalimantan.

Referensi cetak :
  • Catatan dari almarhum Damang Nyaring yang dicatatnya dari almarhum Lahing Tabias, dan dicatat kembali oleh almarhum Pendeta A.R. Nyaring, desa Tampang, seorang cucu Damang Batu: Tentang riwayat Damang Batu, Beteng, dan Perdamaian.
  • Catatan Yakup Sawung, S.H, 1972 : Tentang nama-nama peserta rapat perdamaian (catatan penyunting : sebagian tercantum dalam catatan yang diperoleh W.A.Gara)
  • Catatan almarhum Damang A. Pijar, mengenai nama-nama peserta rapat damai.
  • Abdurrahman. 1994. Satu Abad Musyawarah Perdamaian Tumbang Anoi (1894-1994). Makalah bandingan pada Seminar peringatan Seratus tahun Rapat Damai Tumbang Anoi, Universitas Palangka Raya, di Palangka Raya, 25 Mei 1994.
  • Friady, Johnly. 1983. Sejarah Singkat Damang Batu, Betang dan Perdamaian Tumbang Anoi 1894. Naskah tidak diterbitkan.
  • Kerjasama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Borneo Institute, 2013, Hapakat Manggatang Utus, Dari Kalimantan Mencari Identitas.
  • Lembaga Penelitian Universitas Palangka Raya, 2005, Sejarah Kalimantan Tengah (Edisi I).
  • Residen Kalimantan Afdeling Barat, 1894, Laporan dari Controleur Afdeling Tanah Dayak Residensi Kalimantan Afdeling Selatan dan Timur dan Afdeling Bagian Melawi (Afdeling Sintang, Residens Kalimantan Afdeling Barat), mengenai Pertemuan di Toembang Anoei, diterjemahkan oleh JM Nainggolan, 1986.
  • Usop, KMA. 1994. Musyawarah se Kalimantan Pertama: Rapat Damai Tumbang Anoi. Misi Sejarah dan Budaya. Makalah pada Seminar peringatan Seratus tahun Rapat Damai Tumbang Anoi. Universitas Palangka Raya, di Palangka Raya, 26 Mei 1994.

Referensi online :

Sumber foto :

loading...
loading...
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

2 comments

kalau dayak ngaju namanya tiwah kalau dayak uut danum di kalbar namanya dallok

Balas

atau kadang2 disebut tewah

Balas